makalah keselamatan di jalan raya kelas 8

pertimbanganpertama dalam menentukan kebijakan yang menyangkut jalan raya Di Indonesia, keselamatan jalan telah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan seperti UndangUndang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Peraturan fungsi jalan, status jalan, dan kelas jalan. Pengetahuan mengenai klasifikasi jalan menjadi penting pada penelitian ini Berikutini adalah materi "Keselamatan Di Jalan Raya" yang bersumber dari Buku BSE Kemdikbud RI mata pelajaran PJOK kelas 8. Materi ini untuk membantu menjangkau peserta didik dalam pembelajaran jarak jauh (Belajar di rumah) akibat pandemi Covid-19. Chiefof Corporate Affairs PT Astra International Tbk Riza Deliansyah mengungkapkan setidaknya ada 4 faktor penentu keselamatan di jalan raya yang perlu dipahami. Poin pertama yaitu pengendara. Menurutnya masyarakat sebagai pengendara harus memahami dan mau menjalankan kultur di jalan yang tertib dan patuh, terutama pada rambu lalu lintas. KecelakaanLalu Lintas di jalan raya telah mengakibatkan kerugian material dannon material (Bambang Haryadi). mengenai penyimpangan rem pada kendaraan agar tidak membahayakan keselamatan di Siêu Thì Vay Tiền Online.

makalah keselamatan di jalan raya kelas 8