kewajiban mematikan keran air jika tidak dipakai haknya adalah

Melestarikansumber daya alam merupakan kewajiban dari setiap manusia yang ada di muka bumi. ADVERTISEMENT. yakni tidak mematikan keran air hingga melakukan penimbunan sumber daya alam. Hal ini bisa menjadi masalah yang cukup serius karena dapat menyebabkan sumber daya alam semakin habis. Ketika sumber daya alam habis, manusia akan sulit DiIndonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah: Ø Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33. Ø Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik untuktempat air, dan lain-lain. Dengan demikian reuse dapat memperpanjang usia penggunaan barang melalui perawatan dan pemanfaatan kembali barang secara langsung; (c) Prinsip ketiga adalah recycle yang berarti mendaur ulang suatu bahan yang sudah tidak berguna menjadi bahan lain atau barang yang baru setelah melalui proses pengolahan. Kewajiban: mematikan kran air jika tidak dipakai Hak : Mendapatkan cukup air Kewajiban : Tidak membuang-buang makanan Hak : Mendapatkan makanan yang layak untuk dimakan (Bergizi) Kewajiban : Mematikan lampu di siang hari Hak : Menggunakan lampu saat gelap Kewajiban : Tidak menghamburkan air di kamar mandi Hak : Mandi dengan menggunakan cukup air Siêu Thì Vay Tiền Online.

kewajiban mematikan keran air jika tidak dipakai haknya adalah